Non-Fungible Token Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum atau Eksklusivisme Karya Seni Digital

Authors

  • Edy Chandra Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.52969/semnasikj.v1i1.29

Keywords:

Karya Cipta Digital, Ekslusivisme Visual, NFT, Digital Copyright, Visual Exclusivism

Abstract

Menuju perkembangan teknologi 5.0 bentuk dan kinerja media informasi semakin cepat menuju wujud digitalisasi di berbagai sektor kehidupan manusia. Salah satu perkembangan wujud digitalisasi adalah dalam lingkup visual dan seni yang saat ini dengan mudah ditemukan pada dunia maya. Segala kebutuhan informasi seputar visual dan seni bisa ditemukan dengan bantuan media mesin pencari data yang dikenal dengan Brand Google. Tentunya hal positif maupun negatif menanggapi bentuk kemudahan mencari data pada Google, hal positif para pengguna mendapat kemudahan dan efisiensi waktu dalam pencarian data. Dari sisi negatif para pengguna dengan mudah mendapatkan, menyimpan, dan menggunakan sebuah visual maupun karya visual dan seni secara illegal, walaupun Google telah memiliki undang-undang hak cipta. Di lain sisi sejak tahun 2014 telah ditemukan CrytoArt oleh Kevin McCoy yang kemudian dikenal dengan istilah Non-Fungible Token (NFT). Di Indonesia tentunya tidak lupa dengan sosok yang bernama Sultan Gustaf Al Ghozali (Ghozali Everyday) sebagai seorang netizen yang tidak sengaja mengunggah swa-fotonya ke NFT dan selanjutnya semakin terkenal dikalangan masyarakat dan netizen. NFT merupakan sebuah sebuah program enkripsi bagi media seni digital yang melindungi hak-hak perlindungan hukum bagi para seniman visual/seni di era 5.0. Perlindungan hukum berupa teknologi enkripsi data yang tidak dapat digandakan oleh pihak lain selain pemiliknya sendiri. Berbeda dengan Google yang pada kenyataannya tidak memiliki perlindungan hukum secara nyata pada pemilik sah sebuah karya seni/visual digital yang berada pada dunia virtual. Fakta menarik dari hal ini selanjutnya akan digali dengan metode studi penelusuran historis fakta-fakta dan temuan yang ada pada sumber di dunia maya dan harapan baik selanjutnya akan terbangun sebuah diskusi mendalam mengenai fakta di masa mendatang, bahwa teknologi NFT akan dijadikan sebagai rujukan untuk mencari perlindungan hukum terhadap predator karya seni digital ataukah hanya menjadi ajang menuju eksklusivisme sebuah karya seni digital.

References

Arsenova, Emilija. “Technical Aspects of Digital Right Management” dalam Seminar Digital Rights Management, n.d.

Fairfield, Joshua, 2021. “Tokenized: The Law of Non-Fungible Tokens and Unique Digital Property” (April 6, 2021). Indiana Law Journal, Forthcoming, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3821102

Ginting, Elyta Ras. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 37.

Hutagalung, Sophar Maru. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika. h. 179.

Merges, Robert P. 2008. “Locke for The Masses: Property Rights and The Products of Collective Creativity”. Hofstra Law Review.

Neuan, W Lawrence. 2014. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Pearson Education Limited.

Riswadi, Budi Agus. 2016. Doktrin Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Yogyakarta: FHUII Press.

Sparkes, M. (2021). What is a metaverse?.

Singh, S., & Singh, N. (2016, December). “Blockchain: Future of financial and cyber security”. In 2016 2nd international conference on contemporary computing and informatics (IC3I) (pp. 463-467). IEEE.

Vidal-Tomás, D. 2022. “The new crypto niche: NFTs, play-to-earn, and metaverse tokens”. Finance Research Letters, 102742.

Wang, Q., Li, R., Wang, Q., & Chen, S. 2021. “Non-fungible token (NFT): Overview, evaluation, opportunities and challenges”. arXiv preprint arXiv:2105.07447.

Zhai, S., Yang, Y., Li, J., Qiu, C., & Zhao, J. (2019, February). “Research on the Application of Cryptography on the Blockchain”. In Journal of Physics: Conference Series (Vol. 1168, No. 3, p. 032077). IOP Publishing.

Downloads

Published

2022-08-30

How to Cite

Chandra, E. (2022). Non-Fungible Token Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum atau Eksklusivisme Karya Seni Digital. Seminar Nasional Institut Kesenian Jakarta (IKJ), 1(1). https://doi.org/10.52969/semnasikj.v1i1.29