HaKI dalam Bidang Tata Artistik untuk Content Creator Indonesia

Authors

  • Bintang B Doeana Institut Kesenian Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.52969/semnasikj.v1i1.28

Keywords:

Content Creator, Hak atas Kekayaan Intelektual, tata artistik, Art Directing, intelectual property rights

Abstract

Content Creator merupakan profesi yang menjadi idaman para kaum milenial di era digital ini. Menampilkan konten-konten yang kekinian dan membumi. Content Creator sendiri adalah orang yang membuat informasi ke media digital. Di dalam menampilkan konten mereka selalu berhubungan dengan elemen Tata Artistik yaitu set, make-up, kostum, properti dan efek yang menunjang estetika dari tampilan karya seni untuk menarik para penikmat hiburan dari para Content Creator di platform digital tersebut. Seiring dengan kesadaran akan hal tersebut, maka para Content Creator Indonesia sudah harus mulai memikirkan keberadaan elemen-elemen Tata Artistik tersebut secara kreatif serta estetis. Dengan menampilkan produk-produk lokal maupun internasional. Pada penelitian ini akan membahas batasan-batasan atau limitasi penggunaan dari barang-barang yang dilindungi oleh hak cipta dalam elemen Tata Artistik yang berhubungan dengan konten yang diciptakan oleh Content Creator tersebut dan juga mengupas tentang hubungan antara kesadaran seorang Content Creator pada penggunaan elemen yang mengandung HaKI dari pihak lain.

References

Anwar, Syaeful. 2008. Job Description Pekerja Film. Jakarta: FFTV-IKJ. 2008

H. OK. Saidin 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Press.

Hak dan Kewajiban Pemerintah Dalam Penerapan Uu No. 7/94 Tentang Ratifikasi Trip’s - Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian, 2007.

Peluang Karir Industri Film Indonesia, 99 Profesi Bidang Produksi Film. 2020. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

RANS Entertainment. 2021. “Dibawain Baju Sekontener, Raffi & Dimas Sampai Bingung Mau Buat Apa?”

“AH. ATTA Pusing! Calon Istri Borong Perabotan Rumah” 2021.

Tasya Farasya. Tutorial Clean MakeUp Look! sambil Review wardah, 2022.

“Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual Belum Bisa Maksimal”, Maret 22, 2001. https://www.umy.ac.id/penerapan-hak-atas-kekayaan-intelektual-belum-bisa-maksimal

https://kabar24.bisnis.com/read/20180508/16/793160/hak-paten-dukung-inovasi-pertumbuhan-ekonomi

Candrawardhani, Shierly. 2022. “Apa itu Content Creator?” dalam https://www.kitalulus.com/seputar-kerja/apa-itu-content-creator

“Kesadaran akan HaKI di Masyarakat Rendah” November 3, 2011. https://www.umy.ac.id/kesadaran-akan-HaKI-di-masyarakat-masih-rendah.

Downloads

Published

2022-08-30

How to Cite

Doeana, B. B. (2022). HaKI dalam Bidang Tata Artistik untuk Content Creator Indonesia. Seminar Nasional Institut Kesenian Jakarta (IKJ), 1(1). https://doi.org/10.52969/semnasikj.v1i1.28