Karya Cipta Seni dan Perlindungan Hukum
Sebuah Tinjauan
DOI:
https://doi.org/10.52969/semnasikj.v1i1.26Keywords:
Hak Cipta, karya seni, perlindungan hukum, Copyright, artworks, legal protectionAbstract
Perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta sangat penting, sekalipun bukanlah suatu keharusan tetapi dapat bermanfaat sebagai alat bukti di pengadilan guna mendapatkan perlindungan hukum bilamana di kemudian hari terjadi sengketa terhadap ciptaan tersebut. Tulisan ini dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan atas pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta seni. Fenomena menunjukkan bahwa pemberian perlindungan hukum terhadap karya cipta seni selama ini belum banyak mendapat perhatian jika dibandingkan dengan bidang karya tulis dan produk teknologi lainnya. Manfaat yang diharapkan atas pemberian HaKI terhadap karya cipta seni dan terhadap penciptanya antara lain: 1) sebagai antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain; 2) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian di bidang karya cipta seni, khususnya bagi pelaku/pegiat/pencipta seni, termasuk bagi sivitas akademika.
References
Amir, H. Zulkarnain, 2015. Hak Cipta. Ditjen Kemenkum dan HAM RI, 2010. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Hak Kekayaan Intelektual.
Hidayah, Khoirul. 2017. HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Malang: Setara Press
Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo.
ARTIKEL JURNAL:
Marina. L. 2019. “Kepastian Perlindungan Hukum Kesenian”. Jurnal Industri Pariwisata. Usahid. Artikel, diakses pada tanggal 25 Mei 2022. http://jurnal.usahid.ac.id/index.php/pariwisata/article/view/28.
Wijaya, D. U., I Ketut Kasta Arya Wijaya, & Luh Putu Suryani. (2022). “Perlindungan Hukum terhadap Karya Seni Melalui Media Mural”. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 235-240. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4921.235-240
INTERNET:
Kusuma, R.C. 2016. Perlindungan Hukum atas Karya Cipta Seni Lukis. Skripsi tidak diterbitkan https://repository.uinjkt.ac.id › dspace › bitstream, diakses pada tanggal 5 Juni 2020.
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2014.
BERITA:
Mono. Selasa, 01 Maret 2022. “Profesor Filologi Kritik Logo HUT 692 Bone Mirip 699 Gowa: Tidak Kreatif” Detik Sulsel. diakses dari https://www.detik.com/sulsel/berita/d-5964193/filolog-unhas-sarankan-bone-ganti-logo-hut-692-yang-mirip-hari-jadi-699-gowa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yabu Mallabasa, Aswar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.